Radarkalabahi.com, Atambua - Ketua Pengadilan Agama Atambua, Hafidz Umami, S.H.I. melaporkan harta kekayaan di awal tahun kepada KPK melalui e-LHKPN. Sebagaimana pejabat negara pada umumnya yang mengharuskan harta kekayaannya dalam rangka mendeteksi dini apakah selama satu tahun menjalankan tugasnya terdapat kenaikan harta yang tidak masuk akal.
Terlebih di akhir tahun kemarin, tepatnya hari Selasa, 31 Desember 2024 MA telah mengumumkan satuan kerja di bawahnya yang memperoleh predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) sebagaimana Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1901/SEK/SK.PWI/XII/2024, Pengadilan Agama Atambua adalah salah satu satuan kerja yang mendapat predikat WBK tersebut.
Oleh karenanya dalam rangka melanjutkan ke predikat selanjutnya, yaitu WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani), Hafidz Umami, S.H.I. melaporkan harta kekayaan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadapa pembangunan Zona Integritas di satuan kerja yang kemudian diikuti oleh seluruh pegawai di Pengadilan Agama Atambua.