Ilustrasi siswa SD (Sumber: Kompas.com)
RADARKALABAHI.COM, JAKARTA - Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini resmi bisa ditempatkan mengajar di sekolah swasta.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 memungkinkan guru berstatus ASN mengajar di sekolah swasta.
Mu'ti menilai kebijakan itu dapat menjawab permasalahan kekurangan tenaga pengajar yang biasa ditemukan oleh sekolah-sekolah di bawah pengelolaan masyarakat atau sekolah swasta.
"Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat," kata dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2025) dikutip dari Antara.
Dalam salinan permendikdasmen yang diakses melalui jdih/kemdikbud.go,id, aturan itu ditetapkan pada 14 Januari 2025 oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan diundangkan pada 16 Januari 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra.
Adapun guru ASN yang diredistribusi harus memenuhi kriteria di antaranya memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi serta sehat secara jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.
Guru ASN juga harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai perundang-undangan; serta tidak menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Selain itu, ada kriteria khusus guru ASN dari PNS, yaitu setidaknya memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, serta memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama dua tahun terakhir.
Sementara kriteria khusus guru ASN dari PPPK yang perlu dipenuhi ialah setidaknya memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama. Selain itu, guru harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik".
Satuan pendidikan swasta penerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria, yaitu memiliki izin operasional dari pemda; terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan paling sedikit tiga tahun; melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian; serta memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia.
Lalu memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional satuan pendidikan; tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP); dan memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redistribusi guru ASN ke sekolah swasta akan dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai ASN, dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Redistribusi guru ASN bisa dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN. Tim terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan badan yang menangani urusan kepegawaian di daerah. Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Mu’ti berharap dengan adanya aturan itu distribusi guru baik di sekolah negeri maupun swasta dapat lebih merata.
"Terbitnya permendikdasmen tentang penugasan guru-guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa menjawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru," katanya.
Penulis : Desy Afrianti.