Mediasi masalah tanah warisan antara Kasim Longso (Penggugat) dan Rahmad Kohi (Tergugat), berlangsung di aula Kantor Kelurahan Nusa Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Kamis (20/7/2023).
Babinsa Sertu Frit Laumal dalam arahannya meminta kepada kedua pihak menyelesaikan dengan baik-baik secara kekeluargaan maupun melalui penijauan kembali (PK) terkait putusan pengadilan.
"Saya berharap permasalahan ini dapat selesai dengan baik-baik. Kita tetap menjaga hubungan kekeluargaan dan menjaga suasana yang aman dan nyaman", harap Sertu Laumal.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Bhabinkamtibmas dan Lurah Nusa Kenari, agar masalah tanah warisan ini dapat diselesai dengan baik.
Hadir dalam kegiatan mediasi masalah tanah warisan, Lurah Nusa Kenari, Ketua LPM Nusa Kenari, Babinsa Nusa Kenari Sertu Frit Laumal, Bhabinkamtipmas Nusa Kenari, Ketua RW 4 Nusa Kenari, dan Ketua RT 07 Nusa Kenari, serta pihak penggugat dan tergugat. (*)
Penulis: Serka Jef Beny Bunda.