Tersangka dengan inisial NMA (43 Tahun) akhirnya ditahan penyidik Unit PPA Sat Rekrim Polres Alor hari ini, atas laporan polisi nomor LP-B/ 52 / II / 2023 / SPKT/ Poles Alor/ Polda NTT, Tanggal 21 Februari 2023.
Korban Bunga (16 tahun) (nama samaran), diduga telah mendapat kekerasan seks oleh tersangka yang tidak lain diduga adalah ayah tirinya sendiri dengan kurun waktu 3 tahun sejak pertengahan Juni 2021 hingga terakhir Minggu 19 Februari 2023, dan kasus ini dilaporkan ke polisi.
Bunga yang masih duduk dibangku kelas II SMA disalah satu sekolah di Kalabahi ini, sebenarnya tinggal serumah dengan tersangka selama ini.
Kasat Reskrim Polres Alot Iptu Jems Yames Mbau, S.Sos lewat pesan Whatsapp, membenarkan kejadian penahanan terhadap tersangka NMA.
"Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan tanggal 04 April 2023 di ruang tahanan Polres Alor", kata Jems.
Jems juga menjelaskan, tersangka disangkakan dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (DM)
Editor: Jef Beny Bunda.